Anggota Satgas TMMD Tegal Jelaskan Kewajiban WNI Memasang Bendera Merah Putih

sinarraya.co.id|Tegal, Memasuki bulan Agustus 2019, anggota Satuan Penugasan TMMD Reguler 105 Kodim 0712 Tegal, terus mengajak masyarakat Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, untuk memasang Bendera Merah Putih.

Nampak Babinsa setempat dari Koramil 05 Suradadi, Serda Mursidi, bersama rekannya anggota Satgas, membantu Korisa (45) pemilik warung kelontong Dukuh Sigerung, RT. 02 RW. 01, Jatimulya, memasang bendera. Senin (5/8/2019).

Dikatakan Babinsa, memasang bendera negara menjelang peringatan 17 Agustus merupakan kewajiban yang diatur Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009, pada pasal 7 Ayat (3), tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Disebutkan bahwa, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus, oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI maupun di kantor perwakilan RI di luar negeri.

UU tersebut juga mengatur agar Pemda memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu pada pasal 4 yang berbunyi “Pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,” jelasnya, Senin (5/8/2019).

Untuk itulah Mursidi menggugah kesadaran masyarakat setempat agar memasang bendera negara pada peringatan hari kemerdekaan ini. Itulah salah satu peran Babinsa dalam mensosialisasikan UU tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya, masih banyak orang yang kurang mengerti dan sadar bahwa mengibarkan bendera pada 17 Agustus adalah merupakan kewajiban sebagai WNI. (fauzi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*