Jakarta – sinarraya.co.id
Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar Bali ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, dan penyebaran data pribadi warga negara melalui medsos institusi kepolisian.
Keterangan pers DePA-RI, Selasa (10/3) menyebutkan, laporan tersebut diajukan oleh tim advokasi untuk dan atas nama Advokat Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., seorang advokat yang sebelumnya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat.
Kontroversi muncul setelah pada 28 Februari 2026 akun Instagram resmi Polresta Denpasar mempublikasikan unggahan dengan narasi: “Daftar Pencarian Saksi” yang menampilkan foto advokat tersebut, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara terbuka.
Padahal yang bersangkutan tidak pernah berstatus sebagai tersangka maupun buronan, melainkan hanya dimintai klarifikasi sebagai saksi. Tim Advokasi DePA-RI menilai publikasi tersebut merupakan tindakan yang sangat problematik secara hukum.
Disebutkan, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pemanggilan saksi telah diatur secara jelas dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mekanisme pemanggilan saksi dalam proses penyidikan merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk memperoleh keterangan yang diperlukan guna membuat terang suatu peristiwa pidana.
Kewenangan ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa penyidik berwenang memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi, ahli, atau tersangka dalam rangka penyidikan suatu tindak pidana.
Pelaksanaan pemanggilan saksi tersebut harus dilakukan melalui prosedur formal berupa surat panggilan yang sah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 2025, yang menyatakan bahwa penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau Saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan Surat Panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Ketentuan itu dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan kesempatan yang cukup bagi saksi untuk memenuhi panggilan penyidik.
Tindakan penyidik mempublikasikan status “Daftar Pencarian Saksi” dilakukan tanpa pemanggilan saksi pertama dan pemanggilan saksi kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Apabila saksi tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali atau mendatangi tempat tinggal saksi untuk melakukan pemeriksaan.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana menempatkan saksi sebagai pihak yang harus dihormati hak-haknya serta tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana.
Apabila seorang saksi kemudian diumumkan di medsos dengan label “Daftar Pencarian Saksi” dan ditampilkan dengan format visual menyerupai DPO, misalnya dengan menampilkan foto, identitas, dan narasi pencarian oleh aparat penegak hukum, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa orang itu adalah pelaku kejahatan yang sedang diburu aparat.
Kondisi ini dapat menimbulkan stigmatisasi sosial, merusak reputasi, bahkan berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu asas fundamental dalam sistem peradilan pidana. Dalam perkara ini, penyidik tidak menjalankan mekanisme itu dan justru melakukan publikasi identitas saksi melalui medsos.
Hukum acara pidana tidak mengenal mekanisme “Daftar Pencarian Saksi”. Istilah yang dikenal dalam praktik penegakan hukum hanyalah DPO yang berlaku terhadap tersangka yang melarikan diri.
Selain menyimpang dari prosedur hukum acara pidana, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam unggahan tersebut, identitas advokat yang bersangkutan dipublikasikan secara terbuka kepada publik, termasuk NIK yang merupakan data pribadi yang dilindungi undang-undang.
Tim advokasi menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pengungkapan data pribadi tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Perlindungan Data Pribadi.
Isu Pelanggaran HAM dan Privasi
Tim Advokasi DePA-RI juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia atas privasi serta kehormatan individu. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28G UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara.
Selain itu, publikasi identitas seseorang yang masih berstatus saksi berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Dalam kaitan ini, Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Adv. Yusuf Istanto menegaskan, langkah hukum dilakukan untuk menjaga integritas penegakan hukum serta melindungi hak warga negara dari tindakan aparat yang tidak proporsional. Turut melaporkan Dr.TM Luthfi Yazid; Dr AA Azis Zein; Nurdamewati Sihite, SH., MH; dan Bachtiar Marasabessy., SH., MH.
“Kami memandang tindakan mempublikasikan identitas seseorang dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi sistem hukum. Dalam hukum acara pidana, konsep tersebut tidak dikenal. Yang ada hanya DPO untuk tersangka, bukan untuk saksi,” kata Yusuf.
Ini bukan sekadar persoalan reputasi seseorang, tapi menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara. Aparat negara tidak boleh menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang terhadap warga negara.
Desak Propam Periksa Pejabat Polresta Denpasar
Dalam laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri, Tim Advokasi DePA-RI meminta pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, dan Kapolresta Denpasar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan internal.
Tim advokasi menilai adanya indikasi penyimpangan prosedur penyidikan, penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi penyidikan, pelanggaran perlindungan data pribadi, dan pelanggaran kode etik profesi Polri. Kasus ini dinilai penting karena menyangkut akuntabilitas penggunaan medsos oleh aparat penegak hukum.
Tim advokasi menilai perlu adanya evaluasi serius terhadap praktik komunikasi publik institusi kepolisian agar tidak digunakan untuk tindakan yang berpotensi merugikan warga negara.
“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara obyektif dan transparan. Penegakan disiplin internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Yusuf Istanto.
Tim Advokasi DePA-RI juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat negara serta memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
Keterangan Foto:
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid (paling kiri) bersama Tim Hukum DePA-RI usai melakukan pelaporan di gedung Propam, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (Foto: Dok. DePA-RI).
(Rilis/Aat SS)/(zir).








