Kahayan Hulu Utara – Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan suara knalpot bising, jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) Polres Gunung Mas bergerak cepat dengan melakukan penertiban dan sosialisasi langsung ke lingkungan sekolah, Jumat (17/10/2025)
Kegiatan penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Sasaran utama kegiatan ini adalah para pelajar yang menggunakan kendaraan roda dua.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Ipda Muklisin, S.H., beserta lima personelnya, tim menyambangi dua sekolah sekaligus, yaitu SMPN-1 Kahayan Hulu Utara dan SMAN-1 Kahayan Hulu Utara di Kelurahan Tumbang Miri.
Penertiban ini dilakukan bukan dengan penindakan tilang, melainkan dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Petugas memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para siswa mengenai aturan lalu lintas serta dampak negatif dari penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum.
Hasilnya sangat positif. Para pelajar yang kendaraannya menggunakan knalpot tidak standar, dengan kesadaran dan secara sukarela melepas sendiri knalpot tersebut untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan. Sebanyak 15 unit sepeda motor sempat diamankan sementara di lokasi untuk proses penggantian, dan langsung diserahkan kembali kepada para siswa setelah knalpot standar terpasang.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Ipda Muklisin, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat.
“Kegiatan ini adalah jawaban kami atas keluhan warga yang terganggu dengan kebisingan. Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami mengambil langkah edukatif, bukan hanya represif, terutama karena ini menyangkut adik-adik pelajar,” ujar Ipda Muklisin.
Lebih lanjut kapolsek menambahkan, ketertiban di jalan raya dan sikap saling menghargai adalah cerminan dari pribadi yang terpelajar. Penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan.
Kegiatan yang berjalan kondusif ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah dan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, baik di dalam maupun di luar sekolah. (sp)












