Awang, Senin 13 Oktober 2025 —
Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Barito Timur, Polsek Awang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Karhutla kepada masyarakat Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh warga Desa Hayaping dan dipimpin langsung oleh personel Polsek Awang. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan arahan dan himbauan secara lisan mengenai bahaya serta dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun perekonomian daerah.
Melalui sosialisasi ini, personel menjelaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP Pasal 187 dan 188 tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan.
Selain memberikan edukasi, kegiatan juga diisi dengan foto bersama warga dan pembentangan spanduk bertuliskan “STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN” sebagai bentuk komitmen bersama antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Personel Polsek Awang turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla, seperti dengan melaporkan bila ditemukan adanya kegiatan pembakaran hutan dan lahan, serta mengembangkan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan serta memperkuat sinergi antara Polri dan warga dalam menciptakan wilayah Kecamatan Awang yang bebas dari Karhutla.(Joe)












