Kamis, 11 September 2025, Polsek Awang melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh warga Desa Hayaping dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya KARHUTLA.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Awang memberikan sosialisasi berupa arahan secara lisan tentang KARHUTLA kepada warga Desa Hayaping. Mereka juga memberikan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menyebabkan kebakaran hutan dan bencana kabut asap. “Mari kita jaga lingkungan, hutan, dan udara bersih untuk generasi masa depan,” pesan petugas.
Selain itu, sosialisasi juga membahas tentang larangan membakar hutan dan lahan, yang dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Warga juga diimbau untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan/lahan ke Polsek/Polres terdekat atau menghubungi nomor 110.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan pembentangan spanduk bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan”. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga Desa Hayaping dapat lebih aware dan peduli terhadap lingkungan sekitar.(Joe)




