“Polsek Awang Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Desa Hayaping Dihimbau Jaga Lingkungan”

Pada hari Senin, 8 September 2025, Polsek Awang Polres Bartim Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Kantor Kecamatan Awang, Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh warga Desa Hayaping dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan. Dalam sosialisasi ini, Polsek Awang memberikan arahan secara lisan tentang Karhutla dan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menyebabkan kebakaran hutan dan bencana kabut asap.

Polsek Awang juga memberikan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, serta konsekuensi hukum yang dapat diterima jika melakukan tindakan tersebut, yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 10 Milyar rupiah. Warga Desa Hayaping juga dihimbau untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan/lahan ke Polsek/Polres terdekat atau menghubungi 110.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan foto bersama dan pembentangan spanduk “Stop Membakar Hutan dan Lahan”. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan lancar dan kondusif.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga Desa Hayaping dapat lebih peduli dengan lingkungan dan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan. Polsek Awang menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan lahan.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *