Barito Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan patroli pencegahan KARHUTLA pada hari Kamis, 28 Agustus 2025.

Patroli dilaksanakan menggunakan kendaraan roda empat (R4) dengan menyasar wilayah yang memiliki potensi tinggi terhadap kebakaran, khususnya area Jl. A. Yani, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Dalam pelaksanaannya, personel Satsamapta melakukan observasi langsung terhadap lingkungan hutan, lahan kosong, serta tanah milik warga. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ditemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada warga sekitar tentang bahaya KARHUTLA, serta menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan saat membuka atau membersihkan lahan.
Langkah ini sebagai bentuk nyata dari komitmen Polres Barito Timur dalam mendukung program pemerintah dan menjaga kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap akibat kebakaran hutan.
Kegiatan patroli berlangsung aman, tertib, dan kondusif, tanpa ditemukan indikasi awal terjadinya kebakaran maupun pelanggaran oleh warga di lokasi patroli.
Polres Barito Timur akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan KARHUTLA, serta bersinergi dengan masyarakat dan instansi terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman, hijau, dan bebas dari kebakaran.(Joe)




