Patangkep Tutui, Jumat, 08 Agustus 2025 – Personil Polsek Patangkep Tutui, Polres Bartim- Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Kegiatan ini berlangsung di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, dan merupakan bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Patangkep Tutui.

Dalam kegiatan ini, personil Polsek memberikan himbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta dampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Selain memberikan himbauan, personil juga membentangkan spanduk berisi larangan membakar hutan dan lahan, sebagai bentuk edukasi visual yang mudah dipahami masyarakat. Setelah itu, dilakukan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan dan bentuk komitmen bersama antara aparat kepolisian dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, masyarakat menunjukkan respons positif dan menyatakan telah memahami bahaya serta dampak negatif dari praktik pembakaran hutan dan lahan, baik dari segi lingkungan, kesehatan, hingga aspek hukum.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan yang berarti.
Polsek Patangkep Tutui akan terus berupaya melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat guna mencegah terjadinya Karhutla, khususnya menjelang musim kemarau.(Joe)






