POLSEK PEMATANG KARAU SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI DESA BAMBULUNG

Pematang Karau, 08 Agustus 2025– Personel Polsek Pematang Karau melaksanakan sosialisasi dan imbauan Stop Membakar Hutan dan Lahan (KARHUTLA) kepada masyarakat Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (08/08/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh warga dari berbagai desa di Kecamatan Pematang Karau. Personel menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan dapat memicu kabut asap, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan.

Selain penyampaian imbauan, personel bersama masyarakat melakukan foto bersama dan membentangkan spanduk “DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN” yang memuat informasi sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat nyata bagi warga tentang konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut.

Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memahami dan menyadari bahaya kebakaran hutan dan lahan, serta berkomitmen untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pematang Karau akan terus menggencarkan sosialisasi serupa guna mencegah terjadinya KARHUTLA di wilayah hukumnya dan menjaga kelestarian lingkungan.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *