Satbinmas Polres Bartim Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat

Tamiang Layang – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satbinmas Polres Barito Timur, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kabupaten Barito Timur, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Bartim AKP Asep Supriadi dan menyasar lokasi-lokasi strategis seperti Warung Barabai, Jl. A. Yani RT 6 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur serta Warung Mama Amat, Jl. A. Yani RT 19 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satbinmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus menjalin silaturahmi dengan masyarakat setempat. Disampaikan pula ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bartim.

Poin utama dari sosialisasi ini adalah penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi larangan keras terhadap praktik membakar hutan dan lahan. Selain itu, petugas juga menempelkan maklumat di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat guna meningkatkan kesadaran bersama terhadap bahaya dan dampak buruk dari karhutla.

Hasil kegiatan yang dicapai antara lain Terjalinnya komunikasi yang baik dan sinergitas antara Polri dan masyarakat dan Tumbuhnya rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap peran Polri dalam menjaga kamtibmas dan Didorongnya peran tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk ikut menjaga stabilitas keamanan lingkungan serta Masyarakat semakin memahami bahaya membakar hutan dan lahan yang dapat menimbulkan polusi udara, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *