Kotim – Polsek Kota Besi Polres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalteng, Polsek Kota Besi bersama Koramil 1015-10 Kota Besi dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kecamatan Kota Besi terus melaksanakan kegiatan pembacaan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sabtu (2/8/2025).
Kegiatan ini dilakukan secara rutin di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi hukum agar warga memahami bahaya dan dampak dari karhutla. Selain itu, pembacaan maklumat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi AKP Rochman Hakim, S.H mengatakan “Sinergitas antara Polsek, Koramil, dan MPA diharapkan mampu mencegah terjadinya karhutla serta menjaga lingkungan tetap aman dan sehat.” ujar Kapolsek. (Kobes)




