Benua Lima, Bartim — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Bagok, Polsek Benua Lima, Polres Bartim – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Jumat (1/8/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi strategis, yakni Kantor BPD Desa Bagok RT. 02 serta Kantor Desa Bagok RT. 02
Keduanya berada di wilayah Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Mujiono selaku Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kapolres Barito Timur dan Maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.
“Kami mengajak seluruh perangkat desa dan warga untuk ikut menjaga lingkungan, serta menghindari aktivitas pembakaran hutan dan lahan demi mencegah kabut asap dan kerusakan ekosistem,” ungkap Bripka Mujiono.
Dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua, Bhabinkamtibmas aktif menjalin komunikasi dengan aparatur desa untuk menyebarluaskan informasi terkait bahaya dan dampak karhutla.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, serta mendapat respons positif dari perangkat desa yang berjanji akan turut serta mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.(Joe)
