Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Mantangai melaksanakan kegiatan Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan Gotong Royong dengan menggunakan media Spanduk kepada warga masyarakat Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas , (21/7/2025)
Kapolsek Mantangai AKP UNTUNG BASUKI,S.H. mengatakan, Maksud dan tujuannya dilaksanakan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan Pasal 78 angka 7 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan ata denda Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
” Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan selalu rutin menyambangi warga untuk memberikan sosialisasi tentang larangan membakar lahan dan hutan, karena ini dampak nya sangat buruk bagi kesehatan manusia apa bila menghisap asap yang di timbulkan oleh kebakaran hutan, disamping itu juga merusak lingkungan dan ekosistem hutan ” pungkasnya. (Y38)




