Sosialisasikan Tentang TPPO, Polsek Cempaga Hulu Gunakan Media Ini

Sampit – Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotim, Polda Kalteng, memberikan sosialisasi sekaligus imbauan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggunakan media Lini bawah berupa spanduk di Desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Sabtu (07/06/2025) Pagi.

Sosialisasi ini mengandung maksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang TPPO dan diharapkan masyarakat bisa memahami apa yang dimaksud dengan Perdangangan Orang.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Edi Hariyanto, S.H, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sebagai bentuk Pencegahan praktek tindak Pidana perdagangan orang di Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO,” ujar edi

Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di desa pantai harapan kec. Cempaga hulu tetapi diseluruh wilayah kabupaten kotawaringin timur guna meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *