Polres Kobar – Penggunaan Knalpot brong oleh sepeda motor bukanlah komponen standar pabrikan motor. Sehingga suara yang ditimbulkan yang keluar dari knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga dan mengganggu pengendara lain.
Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu kebisingan sepeda motor yang berseliweran di jalan, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil tindakan untuk merazia motor yang menggunakan knalpot brong.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan, kegiatan ‘Operasi Knalpot Brong’ dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan .
“Fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasinya, dalam operasi tadi malam yang telah dilaksanakan sudah mengamankan enam unit sepeda motor,” kata Kapolres saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/5/2025) pagi.
Tindakan yang dilakukan motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan dapat diambil pemiliknya setelah diganti dengan knapol standar pabrikan.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, sebab tidak akan ada toleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standart pabrikan.










