Dengan Dasar :
– Pasal 187, 188 KUHP.
– Pasal 78 UU No.14 Th. 1999.
– Pasal 108 UU No.39 Th. 2014.
– Pasal 25 Perda Kalteng No.5 Th. 2003.
Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar, adapun maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang-undang dan dapat di pidanakan.
Warga Masyarakat sekitar Kel. Palingkau Baru, Kec. Kapuas Murung, Kab. Kapuas ( Kalteng ) memahami himbauan yang disampaikan oleh petugas dan warga mengucapkan terimaksih serta tidak akan membakar hutan & lahan.(ED)








