Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau Ungkap Kasus Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jabiren Raya. Seorang pria berinisial AL (20) diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,00 gram.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau mengenai adanya peredaran narkotika di sekitar Jl. Lintas Kalimantan RT. 004 Desa Garung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Pada pukul 13.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat. Ketika petugas berusaha mengamankan, terlapor berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, petugas berhasil menangkap dan mengamankan terlapor.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Garung, ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,00 gram, 3 pack plastik klip kecil, 1 sendok sabu dari sedotan plastic, 1 bungkus rokok merk Excel Click Menthol, 2 dompet kecil warna hitam, 1 handphone merk iPhone 11, 1 unit sepeda motor merk WR 155 beserta STNK dan surat keterangan pajak bermotor atas nama AL.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Waryoto, S.H., M.M. mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak generasi muda dan tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Tersangka AL beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *