Muara Teweh, 22 Mei 2025 – Dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem perairan dan mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Imbauan ini difokuskan untuk mengantisipasi praktik illegal fishing seperti penyetruman ikan, yang dapat merusak lingkungan perairan serta mengancam kelangsungan sumber daya ikan di wilayah tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
“Penyetruman ikan dan metode illegal fishing lainnya bukan hanya merusak ekosistem sungai, tapi juga merugikan nelayan tradisional yang menangkap ikan dengan cara yang benar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tersebut dan segera melaporkan jika menemui praktik ilegal di perairan,” tegas Iptu Novendra.
Dalam kegiatan ini, petugas Satpolair juga menyampaikan edukasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perikanan dan lingkungan hidup. Warga diminta agar turut serta menjaga kelestarian DAS Barito dengan menangkap ikan secara bijak dan berkelanjutan.
Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem perairan dan mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat. (Ryt)
