Personil Polres Sukamara Laksanakan Sosialisasi Pencegahan KARHUTLA

Polres Sukamara- Personil Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Unit Pembinaan Pengamanan Swakarsa (Binkamsa) Polres Sukamara Polda Kalteng, rutin melaksanakan kegiatan Sambang Kamtibmas kepada masyarakat mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Selasa(03/01/2023).

Kapolres Sukamara Akbp  Dewa Made Palguna,S H.,S.I.K.,M.H ditemui diruang kerja nya menjelaskan bahaya asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat dan perekonomian terganggu,Kapolres menambahkan media yang digunakan untuk sosialisasi yaitu Spanduk Larangan Karhutla yang menjelaskan peraturan Pemerintah tentang akibat Karhutla dan ancaman bagi setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan membakar diancam dengan pidana penjara 15 Tahun dan denda uang sebesar 15 Milyar Rupiah.”pungkasnya” . (ML28).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *