Polda Kalteng, Jajaran Polres Kapuas, Polsek Kapuas Kuala berikan imbauan Karhutla Buka Lahan tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan dengan Gotong Royong, Selasa (3/1/2023) Siang.
Kapolsek Kapuas Kuala AKP Nurkholis Majid, S.H., M.H. melalui 2 (dua) anggotanya Aipda Subandrio dan Aipda Yoyok Wahono menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu agar masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 Milyar”, Ujar Aipda Subandrio.
Subandrio juga menekankan kepada warganya agar masyarakat lebih sadar hukum dan mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak lagi membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami selaku petugas penegak hukum tak akan bosan-bosannya untuk selalu mengimbau masyarakat tentang bahaya serta dampak buruknya untuk kita semua bagi kesehatan juga lingkungan”, tutup Subandrio. (Ad29)












