Polres Sukamara – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukamara tak henti-hentinya memberikan himbauan bagi pengendara anak sekolah, khususnya mereka yang masih di bawah umur. Mustahil apabila dari mereka tak luput dari permasalahan yang rumit.
Tak sedikit dari mereka yang tidak menggunakan helm pelindung kepala, tidak membawa surat-surat keadaan. Barang tentu juga mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kejadian semacam itu sering ditemukan di jalan raya. Seperti pada (03/01/2023) pagi, saat anggota Satlantas Polres Sukamara, Bripda Iqbal menjumpai anak di bawah umur dengan menggunakan sepeda motor dan tanpa helm. Melihat pemandangan tersebut Bripda Iqbal kemudian menghentikan anak tersebut.
Setelah diberhentikan, Bripda Iqbal memberikan pemahaman dan himbauan yang mana anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan dari orang dewasa.
Menurut Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna,S.H., S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Iptu Dwi Agus, “Bagi anak yang belum cukup umur, hindari penggunaan kendaraan bermotor yang tanpa surat izin mengemudi (SIM). Teguran yang kami berikan ini bukanlah sanksi maupun amarah, tapi merupakan wujud kasih sayang kami kepada generasi penerus bangsa.” Tegas Kasat Lantas Polres Sukamara, Iptu Dwi Agus. (N.A)












