Polda Kalteng, Jajaran Polres Kapuas, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan tentang Saber Pungli kepada warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Tengah, Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin, (2/1/2023) Pagi.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M. melalui anggotanya Aiptu Hadi J. dan Aiptu Tri P. menyampaikan kepada warga tentang Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi.
“Kami disini menjelaskan tentang pungli dengan maksud memberikan pemahaman lebih kepada warga sekalian, bahwa selain petugas Kepolisian Masyarakat/Perangkat Desa dan Kecamatan juga ikut serta mengawasi pungli”, ujar Aiptu Hadi J.
“Jika ada penyalahgunaaan/penyimpangan dana APBN dan APBD, silahkan melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat atau ke Satgas Saber Pungli. Dengan begitu kita bersama-sama mengawasi serta memberantas segala kegiatan pungli yang banyak merugikan negara dan masyarakat”, tegaasnya. (Ad29)












