Polres Barito Utara Tangkap Terduga Pelaku Narkotika, Dua Paket Sabu Seberat 85,85 Gram Diamankan

 

Muara Teweh, 06 November 2026 – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 85,85 gram brutto.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026 pukul 01.00 WIB, di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, IPTU Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara, khususnya Satresnarkoba, dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Novendra W.P.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas kepolisian mengamankan seorang laki-laki berinisial AR yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, petugas meminta dua orang warga, yakni AI (41) dan AH (25), untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada para saksi.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sebuah kios ponsel milik seorang warga berinisial RD. Tepat di atas meja kios tersebut, petugas menemukan satu bungkusan plastik atau kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing paket dibungkus menggunakan plastik klip. Selain itu, ditemukan pula tiga plastik klip kecil kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Untuk memastikan kandungan barang bukti tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat teskit narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua atau positif (+) mengandung metamfetamina (methamphetamine). Pemeriksaan tersebut disaksikan langsung oleh terlapor dan saksi umum.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,85 gram brutto, dua plastik klip bening kosong, tiga plastik klip kecil kosong, satu plastik atau kresek berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat demi menjaga Kabupaten Barito Utara tetap aman dan terbebas dari ancaman bahaya narkoba.(ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *