*CEGAH KARHUTLA, BHABINKAMTIBMAS DESA BENTOT SOSIALISASIKAN LARANGAN DAN SANKSI PIDANA PEMBAKARAN LAHAN*

*TAMIANG LAYANG** – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Bentot, Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi larangan serta sanksi hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.45 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bripda Gemilang Daya Anugrah selaku Bhabinkamtibmas Desa Bentot. Dalam kegiatan itu, personel menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Selain menyosialisasikan maklumat tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran dapat memicu kebakaran yang meluas, menimbulkan kabut asap, serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Petugas turut memperlihatkan maklumat Kapolda Kalteng yang memuat larangan dan sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka lahan atau hutan melalui pembakaran. Kegiatan tersebut juga diabadikan melalui foto bersama sebagai bagian dari dokumentasi sosialisasi kepada masyarakat.

Kapolsek Patangkep Tutui, **IPDA Bambang Wahyudi, S.H.**, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Ia mengajak seluruh masyarakat Desa Bentot agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai cara membuka lahan. Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian serta peran aktif seluruh elemen masyarakat sehingga potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini.

Dari hasil kegiatan, masyarakat Desa Bentot memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta diharapkan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau kondusif dan terkendali.

Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut, Polsek Patangkep Tutui terus mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan bersama.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *