Sampit – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan patroli dialogis sekaligus sosialisasi larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Sampit tersebut menyasar pengunjung dan pemilik toko di kawasan Pasar Berdikari serta pertokoan sekitar pelabuhan.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli dialogis, sambang, serta menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan Karhutla.
Personel juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VI/2025 tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan patroli dialogis tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta ancaman hukuman bagi pelakunya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa membakar serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.








