Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Sampit tersebut menyasar masyarakat dan para pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan pamflet maklumat serta penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/2/VII/2025.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitarnya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla serta pentingnya membuka lahan dengan cara yang aman dan tidak merusak lingkungan.
Kegiatan ini juga menjadi perhatian khusus bagi masyarakat pendatang yang beraktivitas di kawasan pelabuhan, agar memahami larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.








