POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

POLSEK KAPUAS MURUNG SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

KAPUAS MURUNG – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Murung melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Murung menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain memberikan imbauan, personel juga menyosialisasikan isi Maklumat Kapolda Kalteng serta mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana kabut asap.

Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Murung berharap masyarakat semakin memahami larangan membakar hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Polsek Kapuas Murung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.(Hdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *