*Cegah Karhutla, Polsek Pematang Karau Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan*

*TAMIANG LAYANG** – Tidak hanya mengingatkan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pematang Karau juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Minggu (1/11/2026), mulai pukul 08.30 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Regu I Polsek Pematang Karau yang terdiri dari AIPTU P. Supriadi, AIPDA Hendro, BRIGPOL Sidik O.W., dan BRIPDA Alghan Dwi. Mereka turun langsung menemui masyarakat untuk menyampaikan imbauan pencegahan Karhutla sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan beserta konsekuensi hukumnya.

Dalam penyampaian sosialisasi, personel menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, kabut asap, pencemaran lingkungan, serta dampak buruk terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Petugas juga mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin memahami bahwa pembakaran lahan bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar. Melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini, kami ingin masyarakat memahami bahaya Karhutla sekaligus mengetahui adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan bersama-sama sejak dini,” tegas Kapolsek.

Dari kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Personel Polsek Pematang Karau juga mengajak warga untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polsek Pematang Karau terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat guna menjaga lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau kondusif dan terkendali. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *