KAPUAS – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya mengandalkan kesiapsiagaan petugas di lapangan. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar menjadi kunci penting dalam melindungi lingkungan dari ancaman kebakaran. Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, Polsek Kapuas Barat, Bripka Misrani, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menyasar Ketua RT dan warga di RT 06 Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Dengan pendekatan langsung kepada masyarakat, Bripka Misrani menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengajak warga menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Dalam penyampaiannya, masyarakat diberikan pemahaman bahwa kebiasaan membakar lahan untuk membuka area perkebunan maupun kepentingan lainnya dapat berujung pada persoalan hukum apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku. Api yang awalnya dianggap kecil dan terkendali dapat dengan cepat meluas, terutama saat kondisi cuaca panas dan vegetasi di sekitar lokasi mengering.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Dalam maklumat tersebut ditegaskan sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku pembakaran, di antaranya ketentuan KUHP Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Bripka Misrani juga mengingatkan warga mengenai beratnya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pesan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius agar tidak ada masyarakat yang menganggap pembakaran lahan sebagai tindakan biasa tanpa risiko hukum.
Lebih dari sekadar menyampaikan ancaman sanksi, Bhabinkamtibmas turut mengajak Ketua RT untuk mengambil peran sebagai penggerak kepedulian lingkungan. Warga diharapkan meneruskan informasi mengenai larangan karhutla kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.
Langkah sosialisasi dari tingkat RT ini menjadi bagian penting dalam membangun pertahanan awal terhadap karhutla. Sebab, pengawasan lingkungan akan lebih efektif apabila masyarakat memiliki kepedulian dan keberanian untuk saling mengingatkan. Pencegahan sejak dini juga menjadi upaya menjaga keselamatan warga, kawasan permukiman, serta kelestarian alam di wilayah Kapuas Barat.
Melalui kegiatan tersebut, Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri S., S.H., M.M., bersama jajaran berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak segala bentuk pembakaran hutan dan lahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat terus mendorong keterlibatan masyarakat agar upaya pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh warga.


