Gerak Cepat Tindak Lanjuti Dumas, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Terduga Pelaku dan BB Sabu – Sabu

 

Polres Katingan – Satresnarkoba Polres Katingan kembali menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pengedar beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat kotor 7,05 gram .

 

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB disebuah rumah yang berada di Desa Hampalit.

 

Dalam penggrebekan yang berlangsung cepat dan senyap tersebut, petugas mengamankan 1 orang perempuan EO (40) beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan didalam rumah miliknya.

 

Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP AFFAN EFENDI, S.H., M.H menegaskan bahwa Polres Katingan berkomitmen penuh untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

 

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yan aman dan kondusif”, tegas Kasat Resnarkoba.

 

Dalam perkara ini, terduga pelaku tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Satresnarkoba Polres Katingan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.(isn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *