*Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Pematang Karau Sisir Area Semak dan Kawasan Hutan, Antisipasi Munculnya Titik Hotspot*

BARITO TIMUR – Tidak ingin kecolongan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, terus meningkatkan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat serta pemantauan langsung di kawasan rawan kebakaran.

Pada Jumat (30/10/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, personel Polsek Pematang Karau melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan yang bertempat di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi dan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diingatkan mengenai dampak serius pembakaran lahan, mulai dari munculnya kabut asap, pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga ancaman sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran.

Sebagai bentuk sosialisasi, personel turut membentangkan spanduk bertuliskan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan yang memuat imbauan serta peringatan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.

Tidak hanya melakukan sosialisasi, upaya pencegahan juga dilakukan melalui penyisiran dan pemantauan area semak belukar serta kawasan hutan yang berpotensi menjadi titik awal terjadinya kebakaran. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dini guna mengantisipasi munculnya titik panas (hotspot) maupun indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pematang Karau.

Kapolsek Pematang Karau, IPDA RIKARDO HUTAHAEAN, S.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah api muncul, tetapi harus dimulai dengan pengawasan dan deteksi dini di lapangan.

“Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu sampai terjadi kebakaran baru dilakukan penanganan. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, termasuk dengan meningkatkan pengawasan terhadap kawasan semak belukar dan hutan yang rawan terbakar,” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mendeteksi potensi kebakaran.

“Apabila masyarakat menemukan adanya asap, titik api, atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian maupun aparat desa setempat. Jangan melakukan pembiaran terhadap pembakaran yang berpotensi meluas. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Pematang Karau,” tambahnya.

Dari hasil kegiatan sosialisasi, masyarakat memahami bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta diharapkan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

Polsek Pematang Karau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi, patroli, penyisiran kawasan rawan, serta pemantauan dini guna mengantisipasi potensi munculnya titik hotspot dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Jangan tunggu api membesar baru bertindak! Cegah Karhutla mulai dari sekarang. Tidak membakar hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.(joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *