Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial, LSM Mempawah Berani Pastikan Pemindahan Edy Chaw Sesuai Regulasi dan Minta Publik Tetap Objektif

Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial, LSM Mempawah Berani Pastikan Pemindahan Edy Chaw Sesuai Regulasi dan Minta Publik Tetap Objektif

​MEMPAWAH — sinarraya.co.id Menyikapi polemik dan diskursus publik yang berkembang terkait rencana pemindahan narapidana Edy Mulyadi (alias Edy Chaw) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah ke Rutan Pontianak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani hadir menggunakan hak konstitusionalnya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, kritis, dan berimbang.

​Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang bertugas mengawasi jalannya penegakan hukum dan administrasi publik, LSM Mempawah Berani telah melakukan penelaahan mendalam, investigasi, serta uji regulasi terhadap proses pemindahan tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, kami menyatakan bahwa langkah pihak rutan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

​Tiga Pilar Utama Hasil Pengawasan dan Bedah Regulasi
​Guna meluruskan berbagai spekulasi dan disinformasi di tengah masyarakat, LSM Mempawah Berani membedah persoalan ini berdasarkan tiga indikator utama:
​Kepatuhan Terhadap UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Dari hasil pengawasan kami, tindakan pihak Rutan Mempawah mengacu pada kewenangan manajerial yang sah. Pemindahan narapidana merupakan instrumen penting demi kepentingan pembinaan, keamanan, serta pemenuhan hak dasar warga binaan—terutama hak atas kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 huruf b. Membiarkan narapidana dengan kondisi rentan di dalam rutan yang over kapasitas justru bertentangan dengan standar perlindungan hak asasi manusia.

​Menjawab Kedaruratan Objektif: Mengatasi Over Kapasitas Ekstrem (350%)
Sebagai lembaga kontrol yang berpijak pada fakta empiris, kami mencatat bahwa Rutan Mempawah saat ini dihuni oleh sekitar 650 orang, jauh melampaui kapasitas normalnya yang hanya 186 orang (tingkat kepadatan mencapai hampir 3,5 kali lipat). Dalam hukum administrasi negara, diskresi pemindahan narapidana untuk meredam tingkat kepadatan yang membahayakan keamanan serta kesehatan adalah sebuah kewajiban manajerial guna mencegah risiko insiden yang lebih besar.

​Menguji Isu Diskriminasi dan Memeriksa Keabsahan Data Administratif
Tudingan bahwa pemindahan ini merupakan “perlakuan istimewa” (special treatment) terbantahkan secara telak oleh data administratif di lapangan. Berdasarkan penelusuran kami, sejak bulan April 2026, pihak Rutan Mempawah tercatat telah memindahkan puluhan warga binaan (sekitar 48 orang) melalui mekanisme dan prosedur standar yang sama.

​Sikap Tegas dan Komitmen Pengawasan LSM Mempawah Berani
​Melalui rilis ini, LSM Mempawah Berani menegaskan bahwa prosedur pemindahan yang didasarkan pada permohonan keluarga, kuasa hukum, serta rekam medis merupakan proses administratif yang lumrah dan dapat dipertanggungjawabkan secara birokratis melalui persetujuan berjenjang hingga Kantor Wilayah (Kanwil), tutup Maman.

Keterangan Foto: Karutan Kelas II B Mempawah, Ade Rusman, A.Md, SH, MH bersama Maman Suratman, S.Pd, M.Sos, Ketua LSM Mempawah Berani.
(*/zir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *