Sukamara – Kegiatan penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) kawasan hutan lindung dari perwakilan masyarakat adat/lokal Desa Kartamulia kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sukamara, Jalan Pangeran Sukarma, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mendukung pengelolaan kawasan hutan serta pemulihan fungsi konservasi di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Lamandau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Penindakan Pidana Hutan, Seksi II Pangkalan Bun Balai KSDA Kalimantan Tengah, Camat Sukamara, Kepala Desa Kartamulia, perwakilan Polsek Sukamara, Sekretaris Desa Kartamulia, Ketua dan Wakil Ketua Demung Adat, serta tim penyidikan. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi dan edukasi yang telah dilakukan terkait pemetaan batas kawasan hutan negara serta zona pemanfaatan tradisional masyarakat.
Dalam hasil kesepakatan, perwakilan masyarakat adat dan pemerintah desa menyatakan persetujuan terhadap penumbangan tanaman kelapa sawit yang berada di kawasan tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi konservasi. Masyarakat juga akan melakukan pembongkaran pondok dan gubuk kerja mulai 29 Oktober 2026 selama dua hari, sedangkan penumbangan tanaman kelapa sawit direncanakan dimulai pada 31 Oktober 2026. Selain itu, disepakati pemasangan tanda pada wilayah yang dikeramatkan atau disakralkan di kawasan SM Lamandau Sukamara. Tanaman kelapa sawit yang tidak diketahui pemiliknya juga akan ditangani sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, BKSDA, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta memulihkan fungsi konservasi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif, dengan mengedepankan koordinasi dan kesepakatan bersama demi keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Sukamara.(HMS)












