*Cegah Karhutla, Polres Bartim Bagikan Brosur Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan*

*TAMIANG LAYANG** – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pawas bersama Piket Fungsi Patroli Karhutla Polres Barito Timur membagikan brosur Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan kepada warga, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB tersebut dilaksanakan menggunakan satu unit kendaraan patroli roda empat Isuzu D’Max milik Satuan Samapta. Patroli menyasar Jalan Munshit dan Jalan Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dengan fokus pada kawasan hutan, lahan perkebunan, serta lingkungan masyarakat.

Personel yang melaksanakan kegiatan, yakni Bripda Jani dan Bripda Yerikho P., melakukan observasi terhadap kondisi lingkungan yang berpotensi mengalami kebakaran. Petugas juga berdialog langsung dengan warga sembari membagikan brosur berisi informasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Melalui pembagian brosur tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat. Petugas juga mengimbau warga untuk menerapkan cara pembukaan lahan yang tidak menggunakan api.

Selain memberikan edukasi, personel menyosialisasikan layanan Kepolisian Call Center 110 sebagai sarana pelaporan apabila masyarakat melihat titik api, mengetahui adanya aktivitas pembakaran, atau menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Barito Timur, **AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M.**, menyampaikan bahwa pembagian brosur dan patroli dialogis merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla.

“Melalui pembagian brosur Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang dapat dikenakan. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi sejak dini apabila ditemukan potensi kebakaran.

“Apabila melihat asap atau titik api di kawasan hutan maupun perkebunan, segera laporkan melalui Call Center Kepolisian 110. Jangan menunggu api membesar. Informasi yang cepat dan akurat sangat membantu petugas dalam melakukan langkah penanganan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Barito Timur berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat, termasuk pemahaman mengenai larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan.

Polres Barito Timur berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan wilayah Kabupaten Barito Timur yang aman dan bebas dari ancaman Karhutla. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *