*Bentangkan Spanduk Larangan Karhutla, Polsek Patangkep Tutui Ajak Warga Bentot Patuhi Larangan Membakar Lahan*

*TAMIANG LAYANG** – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, melaksanakan sosialisasi sekaligus membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.05 WIB tersebut melibatkan lima personel, yakni Aiptu Didik K., Aiptu Roy Dani, Aipda Hasfiannor, Bripda Dendi O., dan Bripda Made Suthe. Dengan menggunakan kendaraan roda dua, personel menyambangi masyarakat untuk menyampaikan imbauan terkait bahaya dan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran udara akibat asap, hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Personel juga membentangkan spanduk bertuliskan larangan membakar hutan dan lahan sebagai bentuk edukasi serta pengingat agar masyarakat senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Patangkep Tutui, **IPDA Bambang Wahyudi, S.H.**, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Bentot, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak yang luas bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami mengajak warga untuk menaati larangan yang telah disampaikan serta ikut berperan aktif menjaga wilayah agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” tegas Kapolsek.

Ia juga menekankan pentingnya kepedulian bersama dalam mencegah Karhutla. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas terkait apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan pesan larangan tersebut, masyarakat Desa Bentot diharapkan semakin memahami dampak negatif pembakaran hutan dan lahan serta berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Patangkep Tutui akan terus mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan wilayah Kabupaten Barito Timur yang bebas dari Karhutla. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *