**TAMIANG LAYANG** – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, melaksanakan patroli preventif sekaligus menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Nagaleah, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Minggu (18/10/2026) mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menyasar kawasan hutan, lahan perkebunan, serta lingkungan masyarakat yang berpotensi mengalami kebakaran. Patroli dilaksanakan menggunakan satu unit kendaraan roda empat dengan melibatkan Aipda D. Husaini, Briptu M. Iqbal, dan Bripda Muhamad Bagas.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan observasi terhadap kondisi lingkungan hutan dan lahan untuk mengantisipasi potensi munculnya titik api. Petugas juga berdialog langsung dengan masyarakat guna menyampaikan imbauan agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat risiko kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.
Selain itu, personel Polsek Pematang Karau menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan agar mematuhi ketentuan hukum serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayahnya masing-masing.
Kapolsek Pematang Karau, **IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.**, menegaskan bahwa patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengantisipasi kebakaran sejak dini.
“Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan untuk berkebun, karena api dapat merambat dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor apabila melihat titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan,” ujar IPDA Rikardo Hutahaean.
Sebagai bentuk kemudahan pelayanan dan percepatan pelaporan, personel turut menyosialisasikan **Call Center Polri 110** kepada masyarakat. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian, termasuk informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan.
Dari hasil kegiatan, patroli diarahkan untuk mencegah aktivitas pembakaran hutan dan lahan serta memantau kawasan yang berpotensi mengalami kebakaran. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilaporkan dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan titik api atau *hotspot* pada lokasi yang menjadi sasaran patroli.
Polsek Pematang Karau akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli lapangan, edukasi, dan komunikasi langsung dengan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan warga serta menekan risiko karhutla di wilayah hukum Polres Barito Timur.
**Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan agar tetap aman dari ancaman kebakaran. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, dan segera hubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan indikasi terjadinya karhutla.** (Joe)






