**TAMIANG LAYANG** – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Awang, Polres Barito Timur, terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Minggu (18/10/2026), mulai pukul 10.15 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut melibatkan empat personel Polsek Awang, yakni Aiptu Fandy, S.M., Bripka Heru Satria P., Brigpol Ryan R. Shobarrry, dan Bripda Ebrani Yorangga R. Personel memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, praktik tersebut juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
Petugas turut menyampaikan larangan dan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan untuk memahami ketentuan yang berlaku serta memilih cara pembukaan lahan yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Sebagai bentuk edukasi dan penguatan pesan pencegahan, personel bersama masyarakat juga melaksanakan foto bersama dengan membentangkan spanduk bertuliskan **“STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN”**.
Kapolsek Awang Polres Barito Timur, **IPTU Saipul Fazrianoor, S.H.**, menegaskan bahwa sosialisasi merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Hayaping untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena api dapat merambat dan menimbulkan dampak yang merugikan banyak pihak. Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama demi keselamatan masyarakat dan generasi mendatang,” ujar IPTU Saipul Fazrianoor.
Ia juga meminta masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan maupun menemukan titik api di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui **Call Center Polri 110** agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolsek menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan karhutla. Melalui kepedulian dan kerja sama seluruh pihak, potensi kebakaran di wilayah Kecamatan Awang diharapkan dapat ditekan sedini mungkin.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau lancar dan kondusif. Polsek Awang berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi dan langkah pencegahan guna menjaga wilayah hukum Polres Barito Timur tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
**Polsek Awang mengingatkan: jangan membakar hutan dan lahan. Cegah karhutla sejak dini, jaga lingkungan tetap lestari, dan segera laporkan potensi kebakaran melalui Call Center Polri 110.** (Joe)










