Cegah Kabut Asap dan Kerusakan Lingkungan, Polsek Pematang Karau Gencarkan Sosialisasi Bahaya Karhutla kepada Warga

TAMIANG LAYANG – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Sabtu (17/10/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh AIPTU P. Supriadi, AIPDA M. Dodi S., dan BRIGPOL Sidik Ongki W. selaku Bhabinkamtibmas. Dalam pelaksanaannya, personel menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan, termasuk potensi munculnya kabut asap, pencemaran lingkungan, serta gangguan terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Selain memberikan imbauan, personel Polsek Pematang Karau juga membentangkan spanduk bertuliskan “STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” yang memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla.

Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat Kecamatan Pematang Karau agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat menyebabkan kabut asap dan pencemaran lingkungan. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat memicu Karhutla,” tegas Kapolsek.

Ia juga menekankan bahwa pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, warga diharapkan turut menyebarluaskan informasi mengenai bahaya pembakaran lahan dan mengingatkan sesama agar memilih cara pembukaan lahan yang aman tanpa menggunakan api.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Polsek Pematang Karau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali.

Polsek Pematang Karau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak membakar hutan dan lahan. Kepedulian masyarakat menjadi langkah penting dalam melindungi lingkungan, mencegah kabut asap, dan menjaga keselamatan bersama. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *