Polsek Kapuas Murung Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat

Polsek Kapuas Murung Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada Masyarakat

Kapuas Murung– Polsek Kapuas Murung melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Murung, Ipda yus ferdinanto, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan maupun kepentingan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Murung menyampaikan imbauan serta memasang maklumat agar masyarakat memahami dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Polsek Kapuas Murung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga lingkungan tetap aman dan lestari(Hdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *