Kapuas – Personel Polsek Timpah bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kapuas Tengah dan KPHP Kapuas Hulu bergerak cepat melakukan pemadaman dan pembasahan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/10/2026) pukul 18.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari enam personel Polri dan 16 personel KPHP melakukan penanganan terhadap lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare yang sebelumnya terbakar. Kondisi lahan yang didominasi gambut tebal menjadi perhatian khusus karena bara api masih ditemukan di dalam tanah dan berpotensi kembali memicu kebakaran.
Untuk mempercepat proses penanganan, tim gabungan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran, masing-masing dari KPHP Kapuas Tengah dan KPHP Kapuas Hulu. Petugas melakukan pembasahan secara menyeluruh pada area terdampak guna memastikan bara api di dalam lapisan gambut benar-benar padam.
Setelah dilakukan pengecekan langsung (ground check) di lokasi, tim gabungan tidak menemukan api yang masih menyala. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi kebakaran telah padam total.
Kapolsek Timpah, IPTU Joko Susilo, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada memadamkan api yang terlihat, tetapi juga memastikan tidak ada bara tersembunyi di dalam tanah gambut yang dapat memicu kebakaran kembali.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penanggulangan karhutla, terutama di wilayah dengan karakteristik lahan gambut yang rentan terbakar.
Meski api telah dinyatakan padam, tim gabungan akan terus melakukan pemantauan di lokasi untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Melalui kegiatan ini, Polsek Timpah bersama KPHP Kapuas Tengah dan KPHP Kapuas Hulu menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau asap yang berpotensi menimbulkan karhutla.




