POLSEK AWANG PATROLI CEGAH KARHUTLA DI LINGKUNGAN HUTAN DAN LAHAN PERKEBUNAN DESA TANGKAN
Barito Timur – Polsek Awang melalui Regu III Patroli Karhutla melaksanakan patroli dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Awang, khususnya di Desa Tangkan, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Minggu (11/10/2026) malam. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran pada lingkungan hutan maupun lahan perkebunan.
Patroli dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Awang Nomor: Sprin/60/IX/PAM.5.1./2026 tanggal 25 September 2026. Regu III yang melaksanakan kegiatan terdiri dari Aiptu Waskito, S.Sos., Aipda Yuyu Kahalu, Bripka Dommi N. dan Brigpol Reza Muqirah dengan menggunakan dua unit kendaraan bermotor roda dua milik Polsek Awang.
Sesampainya di wilayah Desa Tangkan, personel melakukan observasi terhadap lingkungan hutan dan lahan perkebunan yang dinilai berpotensi terjadi kebakaran. Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman serta mencegah adanya aktivitas pembakaran yang dapat memicu terjadinya Karhutla, khususnya pada kawasan yang memiliki potensi terdampak apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Selain melakukan observasi, personel juga melaksanakan dialogis dengan masyarakat yang ditemui di wilayah Desa Tangkan. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan untuk berkebun. Personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan serta sanksi terhadap kegiatan membakar hutan dan lahan.
Personel turut menyampaikan nomor layanan Kepolisian Call Center 110 kepada masyarakat sebagai sarana pelaporan apabila melihat maupun mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan atau titik api (hot spot). Penyampaian informasi tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan potensi maupun kejadian Karhutla di wilayah Desa Tangkan.
Dari hasil patroli dan observasi yang dilaksanakan, tidak ditemukan adanya titik api (hot spot) pada lingkungan hutan dan lahan yang menjadi sasaran patroli. Kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan dan sanksi membakar hutan dan lahan serta pentingnya segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api melalui Call Center Kepolisian 110, sehingga situasi di wilayah Desa Tangkan tetap aman dan kondusif.












