*TAMIANG LAYANG** – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur dengan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Personel menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Selasa (06/10/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda D. Husaini, Briptu Iqbal dan Bripda Bagas dengan menyambangi masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Selain menyosialisasikan maklumat, personel juga memberikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Edukasi tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan kabut asap serta pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sebagai bentuk penguatan pesan pencegahan, personel bersama masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan “STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”. Spanduk tersebut turut memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar.
Kapolsek Pematang Karau Polres Barito Timur IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., mengatakan sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran bersama, karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan dan aktivitas masyarakat. Kami berharap masyarakat memahami larangan dan sanksi yang telah disampaikan dalam Maklumat Kapolda Kalteng,” ujar IPDA Rikardo.
Ia menambahkan, Polsek Pematang Karau akan terus mengedepankan kegiatan sosialisasi dan imbauan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Dari hasil kegiatan, masyarakat Kecamatan Pematang Karau memahami bahaya yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, kondusif dan terkendali. (Joe)






