*Cegah Karhutla, Polsek Pematang Karau Gencarkan Sosialisasi Larangan Buka Lahan dengan Membakar**

*TAMIANG LAYANG** – Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau, Senin (5/10/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kabut asap dan pencemaran lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pematang Karau, Aipda M. Dodi S. dan Brigpol Sidik Ongki W., menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Personel juga memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat Kecamatan Pematang Karau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi tersebut sekaligus menekankan bahwa setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Sebagai bentuk kampanye pencegahan, personel bersama masyarakat turut membentangkan spanduk bertuliskan **“STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”** yang memuat imbauan serta sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar.

Kapolsek Pematang Karau Polres Barito Timur **Ipda Rikardo Hutahaean, S.H.**, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah Karhutla sejak dini melalui peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, edukasi secara langsung kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar informasi mengenai bahaya dan sanksi pembakaran hutan dan lahan dapat dipahami serta menjadi perhatian bersama.

Kapolsek berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Dari kegiatan tersebut, masyarakat Kecamatan Pematang Karau memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau **aman, kondusif dan terkendali**.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *