*TAMIANG LAYANG** – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melaksanakan patroli sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran, termasuk membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar, Senin (5/10/2026).
Patroli yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar wilayah Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, dengan menggunakan dua unit kendaraan roda dua. Kegiatan melibatkan Aiptu P. Supriadi, Aipda M. Dodi S. dan Brigpol Sidik Ongki W.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan observasi terhadap lingkungan hutan dan lahan yang berpotensi mengalami kebakaran. Petugas juga berdialog secara langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan untuk kegiatan berkebun.
Selain itu, personel menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menangani sampah maupun material yang mudah terbakar agar api tidak merembet dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Petugas juga menyampaikan informasi mengenai **Call Center Kepolisian 110** sebagai sarana bagi masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya titik api maupun kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pematang Karau Polres Barito Timur **Ipda Rikardo Hutahaean, S.H.**, mengatakan patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah Karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membakar, termasuk saat membakar sampah. Api harus dipastikan benar-benar padam dan jangan sampai pembakaran dilakukan di lokasi yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Untuk membuka lahan, masyarakat juga jangan menggunakan cara membakar,” tegasnya.
Menurut Kapolsek, pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif masyarakat. Karena itu, personel terus melakukan patroli dan komunikasi secara langsung agar masyarakat memahami larangan serta dampak yang dapat ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan.
Dari hasil kegiatan, personel memastikan tidak ditemukan adanya titik api (hotspot) pada lingkungan hutan maupun lahan yang menjadi sasaran patroli. Masyarakat juga telah diberikan pemahaman mengenai larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan serta cara melaporkan kejadian Karhutla melalui Call Center 110.
Polsek Pematang Karau akan terus meningkatkan patroli dan edukasi sebagai bentuk komitmen mencegah Karhutla sejak dini serta menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau **aman, kondusif dan terkendali**.(Joe)












