Publik Pertanyakan Verifikasi Administrasi Seleksi Pimpinan BAZNAS Kalbar, Ijazah AR Diduga Bermasalah

Publik Pertanyakan Verifikasi Administrasi Seleksi Pimpinan BAZNAS Kalbar, Ijazah AR Diduga Bermasalah

PONTIANAK — sinarraya.co.id Proses seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025-2030 menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh salah satu pimpinan yang terpilih, berinisial AR.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai proses verifikasi administrasi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Publik mempertanyakan apakah dugaan tersebut luput dari proses verifikasi, terjadi karena kelalaian, atau terdapat dokumen yang belum diverifikasi secara mendalam.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Medya Yanuar Abdullah, mengatakan dugaan tersebut perlu dilihat dan ditelusuri kembali. Menurutnya, secara prosedural proses seleksi telah dilakukan melalui sejumlah tahapan.

“Ini kan masih dugaan akan tetapi menjadi masukan untuk dilihat kembali. Bagi kami sebenarnya proses sudah berjalan sesuai ketentuan, ada pengumuman, ada verifikasi, tes atau uji dan lain sebagainya. Bahkan ada verifikasi BAZNAS Pusat. Jadi, saya pikir sudah berjalan benar,” kata Medya saat diwawancarai pada 31 September 2026.

Namun, Medya menyebut persoalan keaslian dokumen juga berkaitan dengan dokumen yang disampaikan peserta dan proses verifikasi oleh Timsel.

“Kembali lagi kepada masing-masing peserta dan verifikasi dari Timsel. Biasanya ijazah yang diminta ijazah terakhir. Tapi saya pikir Timsel sudah lakukan verifikasi dengan melakukan pencocokan keaslian dan copinya dilegalisir,” jelasnya.

Medya mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi lebih lanjut kepada Timsel maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Barat, khususnya terkait pembuktian dokumen yang dilampirkan peserta.

Dia mengatakan Pemprov Kalbar melalui Bagian Kesra membantu proses pembentukan Timsel serta administrasi seleksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur setelah pimpinan BAZNAS terpilih.

“Jadi, untuk kepastiannya bisa ditanyakan lagi ke Timsel atau Kemenag untuk melihat pembuktian dokumennya,” ujarnya.

Menurut Medya, verifikasi faktual di lapangan terhadap dokumen peserta dalam proses seleksi pimpinan BAZNAS juga tidak secara khusus dipersyaratkan dalam ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.

Dia berharap pihak yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan apabila memang terdapat persoalan terkait kelulusan atau statusnya dalam proses seleksi.

Medya juga menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran atau penipuan dalam proses seleksi, status yang bersangkutan dapat ditinjau kembali dan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

“Jika terbukti dan jelas penipuan maka bisa dibatalkan dan dikenai sanksi,” tegasnya.

AR Ikuti Seleksi Pimpinan BAZNAS Kalbar
AR diketahui mengikuti proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat periode 2025-2030.

Dalam proses tersebut, Pemprov Kalbar membentuk Tim Seleksi yang diketuai Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag.

Timsel terdiri dari Wakil Ketua Alfian Salam yang saat itu merupakan Asisten III Gubernur Kalbar, Sekretaris H. Mulyadi selaku Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, serta anggota H. Mahmud, S.Ag selaku Kabag TU Kanwil Kemenag Kalbar dan H. Rohadi, M.Si selaku Kabid Penais Kanwil Kemenag Kalbar.

Dari 35 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi, sebanyak 20 nama kemudian dipilih untuk diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Proses selanjutnya menghasilkan 10 nama yang diajukan ke BAZNAS Pusat. Dari 10 nama tersebut, kemudian ditetapkan lima orang sebagai pimpinan BAZNAS Kalimantan Barat.

Kelima nama tersebut yakni Ali Rohman, S.Kom., MBA, Dr. H. Hamzah, M.Si, Iswardani, SE.I, Jaki Azmi, S.E., dan Luthfiah, S.Pd.I., M.Pd.I.

Kelima pimpinan BAZNAS Kalbar tersebut kemudian dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan pada 9 Januari 2026 berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.80.1/2/RO-KESRA tanggal 5 Januari 2026.

Dugaan Ijazah Bermasalah
Persoalan kemudian mencuat setelah terdapat dugaan bahwa AR menggunakan ijazah S1 dari STMIK Triguna Utama Tangerang dalam proses seleksi pimpinan BAZNAS Kalbar.

Dalam dokumen yang dilampirkan saat proses seleksi, AR disebut mencantumkan ijazah S1 dari STMIK Triguna Utama Tangerang dengan tahun kelulusan 2013.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terdapat sejumlah hal yang dipertanyakan. AR disebut mulai tercatat sebagai mahasiswa pada Oktober 2012, sementara ijazah yang dilampirkan mencantumkan tahun kelulusan 2013.

Selain itu, terdapat informasi bahwa AR kemudian mengajukan pengunduran diri dari STMIK Triguna Utama pada 2017.

Penelusuran terhadap data pendidikan tinggi juga dilakukan untuk mengetahui status ijazah tersebut. Berdasarkan penelusuran yang disebut dilakukan melalui sistem Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, nomor ijazah AR disebut tidak ditemukan dalam sistem.

Dalam data yang ditampilkan, tercantum nama AR dengan NIM T12245 pada program pendidikan Sarjana, Program Studi Teknik Informatika. Namun, kolom nomor ijazah disebut kosong dan status mahasiswa tercatat

“Mengajukan Pengunduran Diri”.
Temuan tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses seleksi.

Namun, data tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa ijazah yang digunakan AR merupakan ijazah palsu. Pembuktian mengenai keaslian dokumen memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari institusi pendidikan maupun pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, AR telah beberapa kali dihubungi untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Keterangan dari AR diperlukan untuk menjelaskan proses pendidikan yang bersangkutan, dokumen ijazah yang digunakan dalam seleksi, serta status data akademiknya sebagaimana ditemukan dalam penelusuran.

Dengan munculnya persoalan tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Timsel, Kemenag Kalbar, pihak perguruan tinggi terkait, maupun BAZNAS mengenai proses verifikasi dokumen dan status AR dalam jajaran pimpinan BAZNAS Kalbar.

Catatan redaksional: Saya sengaja tidak menulis “AR terbukti menggunakan ijazah palsu”, karena bahan yang Anda berikan baru menunjukkan dugaan dan adanya ketidaksesuaian data yang perlu diverifikasi. Selain itu, tanggal “31/9/2026” tidak ada karena September hanya memiliki 30 hari; jika wawancara sebenarnya berlangsung 30 September atau 1 Oktober 2026, tanggalnya sebaiknya diperbaiki sebelum publikasi.(*/zainul irwansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *