48 Personel Gabungan TNI-Polri, MPA dan Relawan Ikuti Apel Tanggap Darurat Karhutla Ke-II di Kecamatan Kapuas Timur‎

‎KAPUAS TIMUR – Sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Forkopimcam Kapuas Timur menggelar Apel Gabungan Tanggap Darurat Karhutla Ke-II Tingkat Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (29/9/2026) pukul 08.30 WIB di halaman Kantor Kecamatan Kapuas Timur, Jalan Trans Kalimantan Km. 9, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
‎
‎Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Camat Kapuas Timur, didampingi oleh Kapolsek Kapuas Timur IPTU DEBIANTHO, S.H., M.H. serta Danton Brimob. Kegiatan ini melibatkan seluruh unsur kekuatan penanggulangan bencana Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.
‎
‎Kekuatan personel yang terlibat sebanyak 48 orang, terdiri dari:
‎- TNI : 6 orang
‎- Polri (Polsek Kapuas Timur) : 3 orang
‎- Relawan Gabungan / Emergency : 26 orang
‎- Masyarakat Peduli Api (MPA) : 13 orang
‎
‎Kapolsek Kapuas Timur IPTU Debianto, S.H., M.H. menjelaskan, apel ini merupakan tindak lanjut dari status Tanggap Darurat Karhutla yang masih berlangsung di Kabupaten Kapuas, menyusul masih ditemukannya titik api di beberapa desa, termasuk di Desa Anjir Mambulau Tengah yang baru saja dilakukan upaya pemadaman seluas 2 hektar.
‎
‎”Apel gabungan ini bukan sekedar seremonial, namun sebagai pengecekan riil kesiapan personel dan sarana prasarana kita. Kita pastikan semua unsur, dari TNI-Polri, pemerintah kecamatan, MPA, tim emergency dan relawan, siap digerakkan kapan saja jika ada laporan hotspot,” tegas IPTU Debianto.
‎
‎Rangkaian kegiatan apel berlangsung sebagai berikut : Seluruh personel berkumpul di halaman Kantor Kecamatan Kapuas Timur. Dilanjutkan dengan pengecekan kesiapan personel dari masing-masing unsur. Apel dipimpin oleh Camat Kapuas Timur dengan penyampaian arahan terkait pentingnya sinergitas dan kecepatan respons.
‎
‎Dalam arahannya, Camat Kapuas Timur menekankan bahwa penanggulangan Karhutla tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Seluruh personel diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan patroli dan pemantauan rutin di wilayah rawan, serta segera melakukan penanganan cepat apabila ditemukan titik api.
‎
‎”Masing-masing unsur diharapkan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, jaga komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ada keterlambatan penanganan karena miskomunikasi. Kita harus satu komando dalam penanganan Karhutla,” ujar Camat dalam arahannya.
‎
‎Maksud dan tujuan dilaksanakannya Apel Gabungan Tanggap Darurat Karhutla Ke-II ini adalah :
‎
‎1.  Meningkatkan kesiapsiagaan seluruh personel dan relawan dalam menghadapi potensi Karhutla di musim kemarau.
‎2.  Memperkuat sinergitas dan koordinasi antara TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan, MPA, Tim Emergensi dan relawan gabungan.
‎3.  Memastikan kesiapan personel, peralatan pemadam, dan logistik pendukung dalam melakukan pemantauan, pencegahan dan penanganan Karhutla.
‎4.  Mempercepat respons time apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur agar tidak meluas.
‎5.  Mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman, kondusif dan meminimalisir dampak buruk Karhutla terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
‎
‎Dengan dilaksanakannya apel tersebut, seluruh unsur yang terlibat telah menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka Tanggap Darurat Karhutla. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas sektor sehingga penanganan Karhutla dapat dilakukan secara terpadu, cepat dan efektif.
‎
‎Selama kegiatan apel berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar dan kondusif. Usai apel, seluruh personel gabungan langsung siaga di posko masing-masing dan siap melaksanakan patroli lanjutan di desa-desa rawan Karhutla.
‎
‎”Kami dari Polsek Kapuas Timur bersama Koramil dan Kecamatan akan terus bersinergi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Cegah Karhutla dengan tidak membakar lahan. Jika ada yang sengaja membakar, akan kami tindak tegas sesuai hukum dan Maklumat Kapolda Kalteng,” pungkas Kapolsek IPTU Debianto.
‎
‎Sumber: Humas Polsek Kapuas Timur
‎Dokumentasi terlampir.
‎
‎#ApelTanggapDarurat #KarhutlaKapuasTimur #PolsekKapuasTimur #SinergitasTNIPolri #MPA #RelawanKapuas #StopKarhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *