**Polres Barito Timur Ungkap Tiga Kasus Narkotika, 514,51 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi Diamankan**

**TAMIANG LAYANG –** Kepolisian Resor Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang September 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan lima orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat **514,51 gram bruto dan 38 butir pil ekstasi**.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh **Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si.**, dalam kegiatan press release yang turut dihadiri Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasiwas Polres Barito Timur, Senin (28/9/2026).

Kapolres Barito Timur menjelaskan, pengungkapan pertama dan kedua berlangsung pada **Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB**, di sebuah barak yang berada di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, RT 03/RW 01, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial **MN (22)**. Dari hasil penindakan, polisi menemukan **10 paket narkotika jenis sabu**.

Pada waktu dan lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial **PY (21)**. Dari tangan tersangka ditemukan **11 paket narkotika jenis sabu**. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan.

Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga dilakukan pada **Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB**, di Jalan Negara Buntok–Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Dalam penindakan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial **AH (31), K (39), dan MM (25)**. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan **5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi**.

“Dari tiga perkara yang berhasil diungkap pada September ini, kami mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 26 paket sabu dengan berat keseluruhan 514,51 gram bruto dan 38 butir ekstasi,” terang **AKBP Iqbal Sengaji**.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni **satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dua buah timbangan digital, lima unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp3.501.000**.

Kapolres menegaskan, para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah perbuatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika, mulai dari menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam transaksi jual beli, menyerahkan, memiliki dan/atau menyimpan narkotika jenis sabu. Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar **Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**, dan/atau **Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana**, serta **Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan dan proses penyidikan terus berjalan. Untuk perkara ketiga, kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan jaringan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Tidak berhenti pada pengungkapan tiga perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga mencatat capaian penindakan sepanjang **Januari hingga September 2026**. Dalam periode tersebut, sebanyak **18 kasus tindak pidana narkotika** berhasil diungkap.

Dari 18 perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa **705,44 gram bruto sabu, 38 butir pil ekstasi serta 200 butir obat yang termasuk dalam daftar G**.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam press release, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap **14.112 jiwa**, dengan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh 20 orang. Sementara berdasarkan asumsi harga rata-rata Rp1.800.000 per gram, nilai keseluruhan barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai **Rp1.296.792.000**.

Dari 18 perkara yang telah diungkap, sebanyak **12 kasus telah dilimpahkan atau memasuki tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur**.

Kapolres Barito Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat yang mengetahui, melihat maupun mendengar adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya diharapkan segera memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Iqbal Sengaji.

Polres Barito Timur menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pengembangan perkara secara berkelanjutan guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Timur. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *