*TAMIANG LAYANG** – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, terus meningkatkan kegiatan sambang dan edukasi kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, personel menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi hukum yang dapat dikenakan. Sabtu, 26/9/2026
Kapolsek Dusun Tengah **IPTU Stefanus Rantealo, S.H., M.M.**, mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Saat menyambangi warga, personel menyampaikan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Karena itu, warga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran yang berpotensi berkembang menjadi Karhutla.
“Melalui kegiatan sambang ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Kami juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng agar masyarakat mengetahui adanya larangan serta konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar IPTU Stefanus Rantealo.
Personel juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau mengetahui titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
Kegiatan sambang tersebut sekaligus menjadi sarana mempererat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Dengan penyampaian informasi secara langsung, Polsek Dusun Tengah berharap masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla serta turut menjaga wilayah Kecamatan Dusun Tengah agar tetap aman dari kebakaran hutan dan lahan. (Joe)


