*TAMIANG LAYANG** – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat melalui penjagaan Pos Lapangan Terpadu di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Timur. Personel Polsek jajaran Polres Barito Timur bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, BPBD dan relawan melaksanakan penjagaan serta pemantauan pada Sabtu malam (26/9/2026) mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk mengantisipasi potensi Karhutla, khususnya pada jam-jam rawan, sekaligus memastikan kesiapsiagaan personel apabila sewaktu-waktu ditemukan titik api.
Kapolsek jajaran Polres Barito Timur mengatakan keberadaan Pos Lapangan Terpadu menjadi salah satu sarana untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan apabila terjadi kondisi darurat Karhutla.
“Penjagaan pos dilakukan untuk memastikan seluruh unsur yang terlibat tetap siap melakukan pemantauan dan merespons dengan cepat apabila ditemukan adanya potensi kebakaran. Pencegahan dilakukan bersama dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah kecamatan, BPBD dan masyarakat,” jelasnya.
Pos Lapangan Terpadu dibagi menjadi lima zona. **Zona 1** meliputi Kecamatan Pematang Karau, Dusun Tengah dan Raren Batuah. **Zona 2** mencakup Kecamatan Paku dan Karusen Janang. **Zona 3** meliputi Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui. **Zona 4** berada di wilayah Kecamatan Paju Epat, sedangkan **Zona 5** mencakup Kecamatan Dusun Timur dan Benua Lima.
Pada masing-masing pos, personel gabungan melaksanakan penjagaan, pemantauan dan patroli di sekitar kawasan yang memiliki potensi Karhutla. Kekuatan personel setiap zona terdiri dari unsur Polri, TNI, relawan dan pemerintah kecamatan, dengan tambahan personel BPBD pada Zona 4 dan Zona 5.
Selain melakukan observasi terhadap kondisi hutan dan lahan, petugas juga memantau aktivitas masyarakat di sekitar wilayah rawan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin sekaligus mempercepat respons apabila terjadi keadaan darurat.
Petugas turut melakukan sosialisasi dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan agar tidak membersihkan maupun membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan informasi mengenai **Call Center Kepolisian 110** kepada masyarakat. Warga diminta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya titik api maupun kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Penjagaan pos juga menjadi sarana untuk melakukan analisis dan evaluasi secara berkala guna menyamakan langkah pencegahan serta penanganan Karhutla di masing-masing wilayah.
Dari kegiatan tersebut, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Barito Timur dan jajaran terpantau **aman, kondusif dan terkendali**. Penjagaan dan patroli terpadu diharapkan mampu memperkuat deteksi dini, mempercepat respons terhadap titik api, serta menekan potensi meluasnya area yang terbakar.
Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD dan relawan menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla. Melalui pengawasan bersama dan respons cepat, potensi kebakaran diharapkan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin. (Joe)






