Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terus memperkuat pelayanan administrasi dan pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, Rabu (23/9/2026).
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di Kantor Satpas Polres Barito Timur dengan melibatkan tiga personel Polri.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan sosialisasi dan arahan kepada pemohon SIM yang mengalami kendala akibat gangguan sistem. Petugas juga melakukan pengecekan persyaratan peserta uji SIM serta memberikan blangko formulir kepada pemohon sesuai kebutuhan pelayanan.
Selain itu, personel memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan ujian teori dan praktik SIM. Pengawasan turut dilakukan selama proses ujian teori maupun praktik untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Sebagai bagian dari pelayanan edukatif, petugas juga melaksanakan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada para peserta uji SIM sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas.
Plt. Kasat Lantas Polres Bartim IPDA Sukisno Hendika menegaskan bahwa pelayanan Satpas terus diarahkan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta mengikuti seluruh tahapan pengurusan dan pengujian SIM sesuai prosedur.
“Petugas memberikan arahan secara jelas kepada setiap pemohon, mulai dari kelengkapan persyaratan hingga tata cara pelaksanaan ujian teori dan praktik. Pengawasan dilakukan agar seluruh proses pelayanan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kegiatan pelayanan Satpas tersebut menyasar petugas pelayanan dari unsur Polri serta masyarakat atau pemohon peserta uji SIM.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian pelayanan berjalan aman dan kondusif.(Joe)


